Dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia dikenal adanya fungsi Bendahara Umum Negara (BUN). Fungsi ini dipegang oleh Menteri Keuangan dan dalam pelaksanaannya di daerah didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa BUN. Fungsi KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh 2 seksi, yaitu Seksi Pencairan Dana (PD) pada KPPN Tipe A1 atau Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) pada KPPN Tipe A2 dan Seksi Bank. Sebagai pelaksana fungsi Kuasa BUN kedua seksi ini sama-sama memiliki tugas di bidang pengeluaran anggaran.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas Seksi Pencairan Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker di bidang pengeluaran yaitu melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja. Sedangkan Seksi Bank memiliki tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan SP2D, penerbitan Daftar Tagihan dan penyelesaian retur.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas Seksi Pencairan Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker di bidang pengeluaran yaitu melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja. Sedangkan Seksi Bank memiliki tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan SP2D, penerbitan Daftar Tagihan dan penyelesaian retur.
Selain memiliki tugas di bidang pengeluaran Seksi Bank juga tugas di bidang penerimaan dan tugas lainnya. Tugas di bidang penerimaan adalah penatausahaan penerimaan negara, pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi bank/ pos persepsi, pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan. Sementara tugas lainnya adalah pengelolaan rekening pemerintah, pengelolaan kas, serta monitoring dan evaluasi kredit program.
Sementara itu Seksi Pencairan Dana Manajemen Satker (KPPN Tipe A2) selain memiliki tugas di bidang pengeluaran seperti pada Seksi Pencairan Dana (KPPN Tipe A1) juga mempunyai tugas terkait manajemen satker yaitu melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, melakukan penyelenggaraan fungsi manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), melakukan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative), pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana. Tugas ini di KPPN Tipe A1 dilaksanakan oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
(MSKI).
Dengan diterapkannya Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) di seluruh KPPN, tugas Seksi Bank di bidang pengeluaran mengalami perubahan. Dengan berlakunya SPAN maka tidak ada penerbitan SP2D dalam bentuk fisik dan diganti dengan daftar tagihan yang berisi SP2D berdasarkan satuan kerja dan bank pembayar. Selain itu dengan diterapkannya rekening pengeluaran tunggal (treasury single account) bank pembayar pun bukan lagi bank operasional mitra KPPN penerbit SP2D melainkan kantor pusat bank yang menjadi mitra pemerintah dalam implementasi SPAN. Dengan demikian KPPN tidak lagi memiliki rekening pengeluaran di bank umum yang ada di daerah seperti sebelum penerapan rekening pengeluaran tunggal.
Saat ini Seksi Bank bukan saja tidak mengelola rekening pengeluaran, dengan berlakunya Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) maka tidak ada lagi rekening penerimaan di bank/pos persepsi mitra KPPN. Dengan diterapkannya MPN-G2 secara penuh di seluruh KPPN maka semua penerimaan negara melalui bank/pos persepsi langsung dibukukan di rekening penerimaan yang ada di kantor pusat bank mitra pemerintah. KPPN yang secara khusus mengelola penerimaan negara adalah KPPN Khusus Penerimaan sekaligus yang mengelola rekening penerimaan tersebut. Namun demikian KPPN di daerah tetap memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi bank/ pos persepsi dan tugas lainnya di bidang penerimaan negara.
Dengan tidak lagi mengelola rekening pengeluaran di bank operasional dan rekening penerimaan di bank/pos persepsi bisa dikatakan fungsi Seksi Bank sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan namanya. Dinamakan Seksi Bank karena dulu tugasnya adalah melakukan pencairan dana dan mengelola penerimaan negara melalui rekening yang ada di bank mitra kerja KPPN. Sebelum diterapkannya SPAN dan MPN-G2 secara penuh di seluruh KPPN, KPPN banyak mengelola rekening yang dibuka di bank-bank umum di daerah. Untuk pencairan dana saja paling tidak setiap KPPN memiliki 4 rekening di bank pemerintah yaitu BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
Sedangkan untuk penerimaan negara KPPN lebih banyak lagi memiliki rekening tergantung berapa banyak bank persepsi di wilayah kerjanya. Bank persepsi bukan saja bank pemerintah tetapi juga bank swasta yang sangat banyak jumlahnya terutama di ibukota provinsi dan kota besar. Belum lagi untuk menampung retur SP2D dibuka juga rekening retur di masing-masing bank operasional untuk memudahkan pembayaran kembali retur SP2D. Jadi dulu bekerja di Seksi Bank itu sama saja artinya bekerja di bank pada umumnya karena pekerjaan di Seksi Bank banyak berhubungan dengan bank.
Sekarang ini pekerjaan di Seksi Bank selain menerbitkan daftar tagihan lebih banyak kepada tugas tambahan seperti pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi bank/ pos persepsi, pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, pengelolaan rekening pemerintah, serta monitoring dan evaluasi kredit program. Tugas-tugas ini sebenarnya banyak berhubungan dengan satuan kerja atau pihak lain yang terkait atau dengan kata lain tugas yang berhubungan dengan manajemen satker.
Tugas-tugas lain Seksi Bank tersebut sebenarnya bisa dilaksanakan oleh Seksi PDMS atau MSKI. Namun karena kedua seksi ini selain memiliki fungsi manajemen satker juga memiliki fungsi di bidang pengeluaran dan kepatuhan internal, maka seyogyanya ada seksi khusus yang menangani manajemen satker. Tugas ini tidak bisa digabungkan dengan tugas lain seperti yang terjadi sekarang ini pada Seksi PDMS dan MSKI. Hal ini penting karena ke depannya fungsi ini akan menjadi core bisnis bagi KPPN dengan penerapan teknologi informasi yang semakin masif dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
Dengan dilaksanakannya pengujian terhadap resume tagihan/SPM dan penerbitan daftar tagihan/SP2D dalam 1 seksi maka alur dokumen cukup dilakukan dalam 1 seksi sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat. Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian tetap harus dilakukan check and balance oleh 2 pihak yang memiliki kewenangan berbeda yang dilaksanakan oleh tenaga fungsional. Agar terhindar dari praktek fraud maka fungsi kepatuhan Internal harus independen dan dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.
Untuk itu KPPN di masa mendatang sebaiknya cukup 4 seksi/sub bagian saja yaitu Sub Bagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Manajemen Satker, dan Seksi Kepatuhan Internal. Lalu ke mana Seksi Bank? Biarlah seksi ini melebur ke Seksi Pencairan Dana dan Seksi Manajemen Satker bersama kebesaran namanya yang telah berjasa membesarkan DJPb tercinta.
(Literasi Triwulan I-2019)