DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja
yang merupakan satu kesatuan dengan DIPA Induk yakni akumulasi dari DIPA per
satuan kerja yang disusun menurut unit eselon I kementerian negara/lembaga.
Penyerahan DIPA Petikan rutin dilakukan setiap akhir tahun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb)
dan Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah penyerahan DIPA oleh Presiden kepada menteri/ketua lembaga dan
gubernur. Sebenarnya penyerahan DIPA Petikan adalah tugas Ditjen Anggaran (DJA)
sebagai unit organisasi di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengesahkan
DIPA. Namun karena DJA tidak memiliki instansi vertikal di daerah maka tugas
tersebut diserahkan kepada unit vertikal DJPb di daerah sebagai representasi Kementerian
Keuangan. Melihat luasnya wilayah kerja Kanwil DJPb yang meliputi beberapa
KPPN, penyerahan DIPA Petikan oleh Kanwil DJPb biasanya hanya dilakukan kepada satuan kerja mitra
kerja KPPN yang satu kota dengan Kanwil. Sedangkan DIPA Petikan satuan kerja
KPPN lain akan diserahkan oleh masing-masing KPPN
setelah penyerahan oleh Kanwil.
Kegiatan penyerahan DIPA Petikan oleh Kanwil
dan KPPN memiliki peran yang sangat strategis. Kegiatan ini tidak hanya
bersifat seremonial belaka sebatas penyerahan dokumen tetapi juga berfungsi
sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dengan satuan kerja dan pemerintah
daerah. Banyak kebijakan pemerintah
pusat yang harus disampaikan dan dijelaskan terkait dengan masalah keuangan
baik dari sisi pelaksanaannya maupun pertanggungjawabannya. Hal ini penting
karena pelaksanaan anggaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan akan
menghasilkan kinerja yang baik bagi satuan kerja dan pemerintah daerah dan
hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun penyerahan DIPA Petikan oleh KPPN kepada
satuan kerja yang berada di wilayahnya, menurut penulis, kurang efektif dan efisien. Seperti yang
dilakukan oleh kanwil, kegiatan penyerahan DIPA Petikan oleh KPPN juga sering
melibatkan kepala daerah setempat. Hal ini tentu memerlukan koordinasi yang
baik dengan pemda. Karena padatnya jadwal kegiatan kepala daerah, mau tidak mau KPPN harus
menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh pemda. Waktu yang sudah
ditentukan kadangkala juga bisa berubah apabila kepala daerah secara mendadak
ada kegiatan lain yang tidak bisa dihindarkan. Akhirnya jadwal kegiatan
penyerahan juga harus disesuaikan kembali. Dan hal ini bisa terjadi beberapa
kali perubahan yang tentunya membuat banyak waktu dan tenaga yang terbuang
sementara masih banyak pekerjaan pada akhir tahun yang juga harus diselesaikan. Seperti kita ketahui pada akhir tahun volume SPM yang diterima dan harus diproses KPPN biasanya
meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Semua ini membutuhkan perhatian
yang serius agar pelaksanaan anggaran pada akhir tahun dapat berjalan dengan
baik.
Masalah
lain yang dihadapi KPPN adalah masalah biaya baik dari segi jumlah maupun
alokasinya. Berbeda dengan Kanwil, dalam DIPA KPPN tidak ada alokasi anggaran
untuk kegiatan penyerahan DIPA Petikan. Apabila KPPN akan mengadakan kegiatan
penyerahan DIPA Petikan maka harus menggunakan alokasi anggaran kegiatan lain
seperti kegiatan sosialisasi. Besarnya biaya pun tergantung dari jumlah satuan
kerja pada masing-masing KPPN. Makin banyak jumlah satuan kerja maka makin banyak
konsumsi yang harus disediakan dan makin banyak pula biaya yang harus dikeluarkan.
Apalagi bila kegiatan ini dilakukan di luar kantor seperti di gedung pertemuan
maka harus disediakan juga biaya sewanya. Tidak semua KPPN memiliki aula yang
memadai. Karena keterbatasan tempat, ruang pertemuan KPPN biasanya tidak cukup untuk
menampung seluruh undangan dari satuan kerja di wilayahnya. Untuk mensiasati
hal tersebut biasanya KPPN akan bersinergi dengan pemda atau satuan kerja sehingga
kegiatan penyerahan dilakukan di kantor atau rumah dinas kepala daerah atau
satuan kerja yang biasanya memiliki ruang pertemuan yang cukup luas. Tapi hal
ini juga tergantung dari ketersediaan tempat tersebut apakah bisa digunakan
pada saat yang sudah ditentukan. Karena bukan hal yang tidak mungkin pada waktu
yang sama tempat tersebut digunakan untuk kegiatan yang lain.
Apabila memperhatikan permasalahan tersebut
maka penyerahan DIPA Petikan kepada satuan kerja oleh KPPN perlu ditinjau
kembali karena merupakan pemborosan dan tidak tepat bila dilakukan oleh KPPN. Mempertimbangkan
efisensi dan efektifitasnya maka kegiatan penyerahan DIPA Petikan cukup
dilakukan oleh kanwil saja. Namun mengingat banyaknya jumlah satuan kerja dalam
satu kanwil apalagi untuk wilayah tertentu seperti Sumatera Utara, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, maka penyerahan dilakukan melalui
pejabat setingkat eselon 2 kemeterian/lembaga dan kepala daerah yang ada di
wilayah tersebut. Seperti DIPA Petikan untuk satuan kerja di lingkungan Polri
diserahkan kepada Kapolda setempat, sedangkan untuk satuan kerja di lingkungan
Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan
Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama serta Kementerian Hukum dan
HAM diserahkan kepada kepala kanwilnya masing-masing. Sementara untuk satuan
kerja yang merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) diserahkan kepada bupati
dan walikota. Para pejabat dan kepala daerah tersebut nanti yang akan
menyerahkan DIPA Petikan kepada satuan kerja yang berada di wilayahnya
masing-masing. Hal ini tentu akan lebih meningkatkan koordinasi antar satuan
kerja yang berada di bawah tanggungjawab pejabat dan kepala daerah tersebut.
Meskipun nantinya DIPA Petikan satuan kerja sudah
diserahkan oleh Kanwil kepada pejabat dan kepala daerah, bukan berarti tugas
KPPN sudah selesai. KPPN tetap memiliki tugas mengawal pelaksanaan APBN di
wilayahnya masing-masing dengan terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi
dengan kepala satuan kerja dan kepala daerah. Setelah penyerahan DIPA Petikan
dilakukan oleh kanwil, KPPN bisa langsung menindaklanjuti dengan mengadakan
kegiatan sosialisasi peraturan pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja. Hal
ini penting agar satuan kerja bisa segera melakukan persiapan dan melaksanakan
kegiatan di awal tahun anggaran. Adanya pergantian pejabat atau kepala daerah
sering kali menyebabkan pelaksanaan anggaran tidak bisa segera dilakukan
sehingga serapan anggaran di triwulan pertama tahun anggaran biasanya masih
sangat rendah. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan daerah setempat karena
fungsi anggaran sebagai penggerak kegiatan ekonomi masyarakat tidak berjalan.
Sebagai salah satu instansi vertikal pada
Kamis (13/12) yang lalu Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung melaksanakan
kegiatan penyerahan DIPA Petikan 2019. Kegiatan dilaksanakan di Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur
Erzaldi Rosman didampingi Wakil Gubernur dan Kepala Kanwil kepada perwakilan
satuan kerja dan pemerintah daerah. Kegiatan penyerahan DIPA Petikan tahun ini
sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya
penyerahan DIPA Petikan hanya untuk satuan kerja dan pemda mitra kerja KPPN
Pangkalpinang, tetapi tahun ini juga diserahkan untuk mitra kerja KPPN Tanjung
Pandan pada saat yang sama. Hal ini menyebabkan suasana acara menjadi sangat
berbeda. Selain jumlah DIPA Petikan yang diserahkan ke satuan kerja lebih
banyak, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh kepala KPPN, kepala satuan
kerja dan beberapa kepala daerah yang ada di
provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan DIPA Petikan secara sekaligus
kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN oleh Kanwil DJPb Babel pada saat yang
sama tentu merupakan suatu terobosan yang patut diapresiasi dan dicontoh oleh
kanwil lain. Namun, menurut penulis untuk tahun depan penyerahan tidak perlu dilakukan kepada
seluruh satuan kerja tetapi cukup melalui kepala daerah dan kepala kanwil
kementerian/lembaga. Kepala daerah dan kepala kanwil bertanggung jawab untuk
menyerahkan kepada satuan kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
masing-masing. Masing-masing kepala daerah dan kanwil dapat menyerahkan dalam
suatu kegiatan yang bersifat koodinasi agar satuan kerja dapat segera
mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai anggaran yang dialokasikan pada
DIPA masing-masing. Selain itu kanwil dan KPPN juga dapat memberikan dukungan
berupa sosialisasi, bimbingan teknis dan konsultasi yang dilakukan di
masing-masing KPPN pada awal tahun anggaran kepada satuan kerja di wilayahnya.
(Literasi Triwulan IV-2018)
(Literasi Triwulan IV-2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar