Kamis, 27 Juni 2019

Penyerahan DIPA Petikan oleh KPPN, Perlukah?


DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang merupakan satu kesatuan dengan DIPA Induk yakni akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun menurut unit eselon I kementerian negara/lembaga. Penyerahan DIPA Petikan rutin dilakukan setiap akhir tahun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah penyerahan DIPA oleh Presiden kepada menteri/ketua lembaga dan gubernur. Sebenarnya penyerahan DIPA Petikan adalah tugas Ditjen Anggaran (DJA) sebagai unit organisasi di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengesahkan DIPA. Namun karena DJA tidak memiliki instansi vertikal di daerah maka tugas tersebut diserahkan kepada unit vertikal DJPb di daerah sebagai representasi Kementerian Keuangan. Melihat luasnya wilayah kerja Kanwil DJPb yang meliputi beberapa KPPN, penyerahan DIPA Petikan oleh Kanwil DJPb biasanya hanya dilakukan kepada satuan kerja mitra kerja KPPN yang satu kota dengan Kanwil. Sedangkan DIPA Petikan satuan kerja KPPN lain akan diserahkan oleh masing-masing KPPN  setelah penyerahan oleh Kanwil.
Kegiatan penyerahan DIPA Petikan oleh Kanwil dan KPPN memiliki peran yang sangat strategis. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial belaka sebatas penyerahan dokumen tetapi juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dengan satuan kerja dan pemerintah daerah.  Banyak kebijakan pemerintah pusat yang harus disampaikan dan dijelaskan terkait dengan masalah keuangan baik dari sisi pelaksanaannya maupun pertanggungjawabannya. Hal ini penting karena pelaksanaan anggaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan akan menghasilkan kinerja yang baik bagi satuan kerja dan pemerintah daerah dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun penyerahan DIPA Petikan oleh KPPN kepada satuan kerja yang berada di wilayahnya, menurut penulis,  kurang efektif dan efisien. Seperti yang dilakukan oleh kanwil, kegiatan penyerahan DIPA Petikan oleh KPPN juga sering melibatkan kepala daerah setempat. Hal ini tentu memerlukan koordinasi yang baik dengan pemda. Karena padatnya jadwal kegiatan kepala daerah, mau tidak mau KPPN harus menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh pemda. Waktu yang sudah ditentukan kadangkala juga bisa berubah apabila kepala daerah secara mendadak ada kegiatan lain yang tidak bisa dihindarkan. Akhirnya jadwal kegiatan penyerahan juga harus disesuaikan kembali. Dan hal ini bisa terjadi beberapa kali perubahan yang tentunya membuat banyak waktu dan tenaga yang terbuang sementara masih banyak pekerjaan pada akhir tahun yang juga harus diselesaikan. Seperti kita ketahui pada akhir tahun volume SPM yang diterima dan harus diproses KPPN biasanya meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Semua ini membutuhkan perhatian yang serius agar pelaksanaan anggaran pada akhir tahun dapat berjalan dengan baik.
 Masalah lain yang dihadapi KPPN adalah masalah biaya baik dari segi jumlah maupun alokasinya. Berbeda dengan Kanwil, dalam DIPA KPPN tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan penyerahan DIPA Petikan. Apabila KPPN akan mengadakan kegiatan penyerahan DIPA Petikan maka harus menggunakan alokasi anggaran kegiatan lain seperti kegiatan sosialisasi. Besarnya biaya pun tergantung dari jumlah satuan kerja pada masing-masing KPPN. Makin banyak jumlah satuan kerja maka makin banyak konsumsi yang harus disediakan dan makin banyak pula biaya yang harus dikeluarkan. Apalagi bila kegiatan ini dilakukan di luar kantor seperti di gedung pertemuan maka harus disediakan juga biaya sewanya. Tidak semua KPPN memiliki aula yang memadai. Karena keterbatasan tempat, ruang pertemuan KPPN biasanya tidak cukup untuk menampung seluruh undangan dari satuan kerja di wilayahnya. Untuk mensiasati hal tersebut biasanya KPPN akan bersinergi dengan pemda atau satuan kerja sehingga kegiatan penyerahan dilakukan di kantor atau rumah dinas kepala daerah atau satuan kerja yang biasanya memiliki ruang pertemuan yang cukup luas. Tapi hal ini juga tergantung dari ketersediaan tempat tersebut apakah bisa digunakan pada saat yang sudah ditentukan. Karena bukan hal yang tidak mungkin pada waktu yang sama tempat tersebut digunakan untuk kegiatan yang lain.
Apabila memperhatikan permasalahan tersebut maka penyerahan DIPA Petikan kepada satuan kerja oleh KPPN perlu ditinjau kembali karena merupakan pemborosan dan tidak tepat bila dilakukan oleh KPPN. Mempertimbangkan efisensi dan efektifitasnya maka kegiatan penyerahan DIPA Petikan cukup dilakukan oleh kanwil saja. Namun mengingat banyaknya jumlah satuan kerja dalam satu kanwil apalagi untuk wilayah tertentu seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, maka penyerahan dilakukan melalui pejabat setingkat eselon 2 kemeterian/lembaga dan kepala daerah yang ada di wilayah tersebut. Seperti DIPA Petikan untuk satuan kerja di lingkungan Polri diserahkan kepada Kapolda setempat, sedangkan untuk satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung,  Badan Pertanahan Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama serta Kementerian Hukum dan HAM diserahkan kepada kepala kanwilnya masing-masing. Sementara untuk satuan kerja yang merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) diserahkan kepada bupati dan walikota. Para pejabat dan kepala daerah tersebut nanti yang akan menyerahkan DIPA Petikan kepada satuan kerja yang berada di wilayahnya masing-masing. Hal ini tentu akan lebih meningkatkan koordinasi antar satuan kerja yang berada di bawah tanggungjawab pejabat dan kepala daerah tersebut.
Meskipun nantinya DIPA Petikan satuan kerja sudah diserahkan oleh Kanwil kepada pejabat dan kepala daerah, bukan berarti tugas KPPN sudah selesai. KPPN tetap memiliki tugas mengawal pelaksanaan APBN di wilayahnya masing-masing dengan terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan kepala satuan kerja dan kepala daerah. Setelah penyerahan DIPA Petikan dilakukan oleh kanwil, KPPN bisa langsung menindaklanjuti dengan mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja. Hal ini penting agar satuan kerja bisa segera melakukan persiapan dan melaksanakan kegiatan di awal tahun anggaran. Adanya pergantian pejabat atau kepala daerah sering kali menyebabkan pelaksanaan anggaran tidak bisa segera dilakukan sehingga serapan anggaran di triwulan pertama tahun anggaran biasanya masih sangat rendah. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan daerah setempat karena fungsi anggaran sebagai penggerak kegiatan ekonomi masyarakat tidak berjalan.
Sebagai salah satu instansi vertikal pada Kamis (13/12) yang lalu Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyerahan DIPA Petikan 2019. Kegiatan dilaksanakan  di Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Erzaldi Rosman didampingi Wakil Gubernur dan Kepala Kanwil kepada perwakilan satuan kerja dan pemerintah daerah. Kegiatan penyerahan DIPA Petikan tahun ini sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya penyerahan DIPA Petikan hanya untuk satuan kerja dan pemda mitra kerja KPPN Pangkalpinang, tetapi tahun ini juga diserahkan untuk mitra kerja KPPN Tanjung Pandan pada saat yang sama. Hal ini menyebabkan suasana acara menjadi sangat berbeda. Selain jumlah DIPA Petikan yang diserahkan ke satuan kerja lebih banyak, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh kepala KPPN, kepala satuan kerja dan beberapa kepala daerah yang ada di  provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan DIPA Petikan secara sekaligus kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN oleh Kanwil DJPb Babel pada saat yang sama tentu merupakan suatu terobosan yang patut diapresiasi dan dicontoh oleh kanwil lain. Namun, menurut penulis  untuk tahun depan penyerahan tidak perlu dilakukan kepada seluruh satuan kerja tetapi cukup melalui kepala daerah dan kepala kanwil kementerian/lembaga. Kepala daerah dan kepala kanwil bertanggung jawab untuk menyerahkan kepada satuan kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya masing-masing. Masing-masing kepala daerah dan kanwil dapat menyerahkan dalam suatu kegiatan yang bersifat koodinasi agar satuan kerja dapat segera mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai anggaran yang dialokasikan pada DIPA masing-masing. Selain itu kanwil dan KPPN juga dapat memberikan dukungan berupa sosialisasi, bimbingan teknis dan konsultasi yang dilakukan di masing-masing KPPN pada awal tahun anggaran kepada satuan kerja di wilayahnya.

(Literasi Triwulan IV-2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar