Dalam rangka peningkatan akses pembiayaan dan
perluasan skema pembiayaan, Pemerintah telah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) sejak 2015. KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau
investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok
usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan
tambahan belum cukup. Tujuan pelaksanaan KUR ini antara lain untuk meningkatkan
kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Dukungan pemerintah terhadap KUR diberikan
dalam bentuk subsidi bunga. Dengan demikian, UMKM yang memenuhi kriteria
sebagai penerima KUR berhak memperoleh kredit/pembiayaan dengan bunga yang
lebih murah. Pada tahun 2018, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7 persen, lebih rendah dari tahun 2017 sebesar
9 persen. Untuk meningkatkan efektifitas program KUR, mulai tahun 2017
penyaluran KUR diarahkan agar lebih banyak
menyasar UMKM di sektor produksi (non perdagangan), yaitu dengan memberikan target minimal penyaluran
ke sektor produksi sebesar 40 persen
di tahun 2017, 50 persen di tahun 2018, dan 60 persen di tahun 2019. Selain itu, mulai tahun
2018 diluncurkanskema KUR Khusus untuk mengakomodir pembiayaan di sektor
perikanan rakyat,perkebunan rakyat, dan peternakan rakyat.
Dalam implementasi KUR, pemerintah melalui
Kementerian Keuangan mengembangkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
sebagai sistem terintegrasi yang akan menjadi basis data penyaluran KUR. Dengan
demikian, Pemerintah akan mampu melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi
ketepatan sasaran penyaluran KUR. Namun, SIKP tidak dapat menjamin seluruh data
yang dikirimkan ke SIKP valid dan akurat. Validitas dan akurasi data sangat
tergantung dari pemahaman dan kepatuhan pengguna SIKP yang memiliki kewajiban
untuk mengirimkan data. Oleh karena itu, Pemerintah tetap perlu melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap program KUR serta monitoring dan evaluasi terhadap SIKP sebagai pendukung penyaluran KUR.
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap
program KUR serta SIKP merupakan tugas Kementerian Keuangan melalui Ditjen
Perbendaharaan. Mempertimbangkan penyaluran KUR di seluruh wilayah Indonesia,
maka Ditjen Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program
KUR serta SIKP melalui instansi vertikalnya yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan
dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN). Tujuan kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk mengetahui validitas data yang terdapat dalam database SIKP, mengetahui kesesuaian penyaluran KUR dengan ketentuan, dan mengetahui dampak pelaksanaan program KUR terhadap perkembangan usaha debitur, antara
lain tingkat penjualan (omzet), profit, dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian penyaluran KUR dengan
harapan debitur, mengetahui pemahaman unit atau cabang Penyalur KUR di daerah
terhadap ketentuan, kebijakan, dan mekanisme KUR dan untuk mengetahui sejauh
mana peran Pemda dalam mendukung pengembangan UMKM melalui KUR dan SIKP.
Berdasarkan data yang diambil dari SIKP, total penyaluran KUR di wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung per 27 Mei 2019 sebesar Rp239,7 miliar dengan jumlah debitur 7.462. Dari
total yang disalurkan, Kab.Bangka mendapatkan penyaluran tertinggi yaitu 23,9 persen dari total
penyaluran, sedangkan Kota Pangkalpinang
menjadi yang terendah yaitu 9,5 persen. Di
Provinsi Kep. Bangka Belitung terdapat sebelas sektor
ekonomi yang dibiayai KUR. Porsi penyaluran KUR untuk sektor produksi (non perdagangan) mencapai 58,1 persen. Meskipun sektor ini tertinggi dibandingkan
sektor perdagangan, namun belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah yaitu 60 persen. Penyaluran
dilakukan melaui tujuh
bank penyalur. Penyaluran tertinggi melalui
BRI sebesar 65 persen yang terdiri dari KUR Mikro sebesar 84 persen dan KUR Ritel sebesar 16 persen.
Dalam rangka melaksanakan tugas
pembinaan dan monitoring penyaluran KUR, Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung pada semester I-2019 telah melakukan
survei kepada debitur yang ada di Pangkalpinang. Survei dilakukan pada tanggal
15 sampai dengan 21 Mei 2019. Responden yang disurvei berjumlah 29 debitur yang berasal dari debitur BRI,
BNI, Bank Mandiri dan Bank Babel. Dari hasil survei tersebut dapat diperoleh
profil debitur KUR dilihat dari bentuk dan sektor usahanya, pengalaman
memperoleh KUR, besar dan jenis KUR yang
diterima, pengaruhnya terhadapat peningkatan usaha, serta tingkat kepuasan dan
harapan mereka terhadap program KUR.
Bentuk dan Sektor Usaha
Dari 29 debitur yang disurvei sebanyak 55 persen
responden memperoleh informasi mengenai adanya program KUR untuk pertama kali
dari saudara, teman, atau tetangga, sedangkan sisanya dari bank penyalur. Hal ini menunjukkan
bahwa KUR
sudah semakin dikenal oleh masyarakat dan tersebar dari “mulut ke mulut”. Dari
bentuk usaha 97 persen responden merupakan usaha
perorangan, sementara sisanya berbentuk CV (responden dengan usaha konstruksi).
Dari sektor usaha sektor perdagangan masih mendominasi dengan porsi 62 persen
responden. Sedangkan
38 persen bergerak di sektor produksi (non perdagangan) masing-masing sebanyak 31 persen responden bergerak di sektor jasa seperti laundry,
sewa tenda, kontrakan, rental mobil, dan bengkel dan 7 persen di sektor konstruksi serta perikanan dan kelautan.
Pengalaman memperoleh KUR
Berdasarkan pengakuan
responden, sebanyak 38 persen responden merupakan debitur baru yang pertama
kali menerima KUR pada tahun 2019, sementara sisanya menjadi debitur KUR sejak tahun 2015. Dari frekuensinya, sebagian besar responden baru 1 hingga 2 kali menerima
KUR meskipun terdapat pula yang lebih lebih dari lima kali Padahal KUR diharapkan dapat menjadi batu
loncatan bagi pelaku usaha dan tidak
didesain untuk terus dinikmati oleh pelaku usaha yang sama. Pelaku usaha yang
menerima KUR berulang diharapkan dapat naik kelas ke kredit komersil dengan
asumsi bahwa KUR yang telah diperoleh dapat meningkatkan usahanya sehingga
layak dibiayai oleh kredit komersil.
Besaran dan Jenis KUR
Dilihat dari plafon kreditnya, sebanyak 55 persen responden menerima KUR Mikro yaitu kurang dari Rp25 juta dan 45 persen
menerima KUR Kecil (Rp25 juta sampai Rp500 juta). Apabila dilihat dari jenis kredit berdasarkan
penyalur, sebagian responden yang menerima KUR dari BNI merupakan KUR Kecil,
sebaliknya untuk responden yang menerima KUR dari ketiga bank lainnya sebagian
besar merupakan debitur KUR Mikro. Responden
survei ini cukup menggambarkan data populasi di mana masing-masing bank penyalur memiliki preferensi penyaluran
KUR sesuai dengan selera dan spesialisasi
risk management masing-masing
penyalur terhadap sektor pembiayaan.
Peningkatan Usaha
Berdasarkan hasil survei diketahui terdapat 24 persen
responden yang terdapat penambahan jumlah tenaga kerjanya setelah mendapatkan
KUR dan sebanyak 48 persen
responden mengalami kenaikan omzet
dan keuntungan. Namun
demikian terdapat satu
responden usaha
kontrakan yang mengalami penurunan omzet dan keuntungan. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan
tarif kontrakan per bulan akibat adanya
persaingan dengan perumahan subsidi.
Kepuasan dan Harapan
Dari skala 1 (Sangat Tidak Puas) s.d. 5
(Sangat Puas), responden menyatakan puas dengan program KUR yaitu dengan
rata-rata tingkat kepuasan sebesar 4,4. Debitur
merasa sangat terbantu dengan adanya program KUR. Besar harapan debitur agar program KUR atau yang serupa dapat
dilanjutkan dan ditingkatkan baik dari segi pemberian kemudahan persyaratan (agunan) maupun perluasan
layanan program agar semakin banyak pelaku UMKM
yang dapat mengakses pembiayaan melalui
program KUR. Debitur juga mengharapkan
adanya penurunan suku bunga meskipun sebagian besar responden telah
mengakui bahwa suku bunga KUR sudah
cukup rendah dibandingkan suku bunga kredit lainnya dan peningkatan plafon kredit yang diberikan.
Literasi II-2019 (Disarikan dari Laporan Monev Kredit Program Semester I-2019 Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung)
Literasi II-2019 (Disarikan dari Laporan Monev Kredit Program Semester I-2019 Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung)