Senin, 01 Juli 2019

Profil Debitur KUR Pangkalpinang



Dalam rangka peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, Pemerintah telah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2015. KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Tujuan pelaksanaan KUR ini antara lain untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Dukungan pemerintah terhadap KUR diberikan dalam bentuk subsidi bunga. Dengan demikian, UMKM yang memenuhi kriteria sebagai penerima KUR berhak memperoleh kredit/pembiayaan dengan bunga yang lebih murah. Pada tahun 2018, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7 persen, lebih rendah dari tahun 2017 sebesar 9 persen. Untuk meningkatkan efektifitas program KUR, mulai tahun 2017 penyaluran KUR diarahkan agar lebih banyak menyasar UMKM di sektor produksi (non perdagangan), yaitu dengan memberikan target minimal penyaluran ke sektor produksi sebesar 40 persen di tahun 2017, 50 persen di tahun 2018, dan 60 persen di tahun 2019. Selain itu, mulai tahun 2018 diluncurkanskema KUR Khusus untuk mengakomodir pembiayaan di sektor perikanan rakyat,perkebunan rakyat, dan peternakan rakyat.

Dalam implementasi KUR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengembangkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebagai sistem terintegrasi yang akan menjadi basis data penyaluran KUR. Dengan demikian, Pemerintah akan mampu melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi ketepatan sasaran penyaluran KUR. Namun, SIKP tidak dapat menjamin seluruh data yang dikirimkan ke SIKP valid dan akurat. Validitas dan akurasi data sangat tergantung dari pemahaman dan kepatuhan pengguna SIKP yang memiliki kewajiban untuk mengirimkan data. Oleh karena itu, Pemerintah tetap perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program KUR serta monitoring dan evaluasi terhadap SIKP sebagai pendukung penyaluran KUR.

Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap program KUR serta SIKP merupakan tugas Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan. Mempertimbangkan penyaluran KUR di seluruh wilayah Indonesia, maka Ditjen Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program KUR serta SIKP melalui instansi vertikalnya yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tujuan kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk mengetahui validitas data yang terdapat dalam database SIKP, mengetahui kesesuaian penyaluran KUR dengan ketentuan, dan mengetahui dampak pelaksanaan program KUR terhadap perkembangan usaha debitur, antara lain tingkat penjualan (omzet), profit, dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian penyaluran KUR dengan harapan debitur, mengetahui pemahaman unit atau cabang Penyalur KUR di daerah terhadap ketentuan, kebijakan, dan mekanisme KUR dan untuk mengetahui sejauh mana peran Pemda dalam mendukung pengembangan UMKM melalui KUR dan SIKP.

Berdasarkan data yang diambil dari SIKP, total penyaluran KUR di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 27 Mei 2019 sebesar Rp239,7 miliar dengan jumlah debitur 7.462. Dari total yang disalurkan, Kab.Bangka mendapatkan penyaluran tertinggi yaitu 23,9 persen dari total penyaluran, sedangkan Kota Pangkalpinang menjadi yang terendah yaitu 9,5 persen. Di Provinsi Kep. Bangka Belitung terdapat sebelas sektor ekonomi yang dibiayai KUR. Porsi penyaluran KUR untuk sektor produksi (non perdagangan) mencapai 58,1 persen. Meskipun sektor ini tertinggi dibandingkan sektor perdagangan, namun belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah yaitu 60 persen. Penyaluran dilakukan melaui tujuh bank penyalur. Penyaluran tertinggi melalui BRI sebesar 65 persen yang  terdiri dari KUR Mikro sebesar 84 persen dan KUR Ritel sebesar 16 persen.

Dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan dan monitoring penyaluran KUR, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung pada semester I-2019 telah melakukan survei kepada debitur yang ada di Pangkalpinang. Survei dilakukan pada tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2019. Responden yang disurvei berjumlah  29 debitur yang berasal dari debitur BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Babel. Dari hasil survei tersebut dapat diperoleh profil debitur KUR dilihat dari bentuk dan sektor usahanya, pengalaman memperoleh KUR, besar dan  jenis KUR yang diterima, pengaruhnya terhadapat peningkatan usaha, serta tingkat kepuasan dan harapan mereka terhadap program KUR.

Bentuk dan Sektor Usaha
Dari 29 debitur yang disurvei sebanyak 55 persen responden memperoleh informasi mengenai adanya program KUR untuk pertama kali dari saudara, teman, atau tetangga, sedangkan sisanya dari bank penyalur. Hal ini menunjukkan bahwa KUR sudah semakin dikenal oleh masyarakat dan tersebar dari “mulut ke mulut”. Dari bentuk usaha 97 persen responden merupakan usaha perorangan, sementara sisanya berbentuk CV (responden dengan usaha konstruksi). Dari sektor usaha sektor perdagangan masih mendominasi dengan porsi 62 persen responden. Sedangkan 38 persen bergerak di sektor produksi (non perdagangan) masing-masing sebanyak 31 persen responden bergerak di sektor jasa seperti laundry, sewa tenda, kontrakan, rental mobil, dan bengkel dan 7 persen di sektor konstruksi serta perikanan dan kelautan.


Pengalaman memperoleh KUR
Berdasarkan pengakuan responden,  sebanyak 38 persen responden merupakan debitur baru yang pertama kali menerima KUR pada tahun 2019, sementara sisanya menjadi debitur KUR sejak tahun 2015. Dari frekuensinya, sebagian besar responden baru 1 hingga 2 kali menerima KUR meskipun terdapat pula yang lebih lebih dari lima kali Padahal KUR diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi pelaku usaha dan tidak didesain untuk terus dinikmati oleh pelaku usaha yang sama. Pelaku usaha yang menerima KUR berulang diharapkan dapat naik kelas ke kredit komersil dengan asumsi bahwa KUR yang telah diperoleh dapat meningkatkan usahanya sehingga layak dibiayai oleh kredit komersil.

Besaran dan Jenis KUR
Dilihat dari plafon kreditnya, sebanyak 55 persen responden menerima KUR Mikro  yaitu kurang dari Rp25 juta dan 45 persen menerima KUR Kecil (Rp25 juta sampai  Rp500 juta). Apabila dilihat dari jenis kredit berdasarkan penyalur, sebagian responden yang menerima KUR dari BNI merupakan KUR Kecil, sebaliknya untuk responden yang menerima KUR dari ketiga bank lainnya sebagian besar merupakan debitur KUR Mikro. Responden survei ini cukup menggambarkan data populasi di mana masing-masing bank penyalur memiliki preferensi penyaluran KUR sesuai dengan selera dan spesialisasi risk management masing-masing penyalur terhadap sektor pembiayaan.

Peningkatan Usaha
Berdasarkan hasil survei diketahui terdapat 24 persen responden yang terdapat penambahan jumlah tenaga kerjanya setelah mendapatkan KUR dan sebanyak 48 persen responden mengalami kenaikan omzet dan keuntungan. Namun demikian terdapat satu responden usaha kontrakan yang mengalami penurunan omzet dan keuntungan. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan tarif kontrakan per bulan akibat  adanya persaingan dengan perumahan subsidi.

Kepuasan dan Harapan
Dari skala 1 (Sangat Tidak Puas) s.d. 5 (Sangat Puas), responden menyatakan puas dengan program KUR yaitu dengan rata-rata tingkat kepuasan sebesar 4,4. Debitur merasa sangat terbantu dengan adanya program KUR. Besar harapan debitur agar program KUR atau yang serupa dapat dilanjutkan dan ditingkatkan baik dari segi pemberian kemudahan persyaratan (agunan) maupun perluasan layanan program agar semakin banyak pelaku UMKM yang dapat mengakses pembiayaan melalui program KUR. Debitur juga mengharapkan adanya penurunan suku bunga meskipun sebagian besar responden telah mengakui  bahwa suku bunga KUR sudah cukup rendah dibandingkan suku bunga kredit lainnya dan peningkatan plafon kredit yang diberikan.

Literasi II-2019 (Disarikan dari Laporan Monev Kredit Program Semester I-2019 Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung)

Rumah Dinas Pegawai Jaman Now


Rumahku adalah surgaku merupakan kiasan yang sudah sangat akrab di telinga kita. Kiasan yang memadukan dua kata yang berada di tempat yang berbeda. Rumah tempat tinggal kita di dunia, sedangkan surga adalah tempat yang disediakan Allah di akhirat nanti. Tempat bagi hamba-Nya yang taatdan selalu berbuat baik selama hidup di dunia. Memiliki rumah bagai surga tentu idaman kita semua. Hal initentu saja bukan hal yang  mudah untuk diwujudkan. Butuh perjuangan dan pengorbanan. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus ada rumah yang akan menjadi tempat tinggal, dan yang kedua ada penghuni yang akan menempati rumah tersebut. Rumah tanpa penghuni tentu saja akan menjadi ruang kosong yang tidak memiliki fungsi. Saat SD, guru kita sering mengajarkan tentang peran penting rumah bagi kehidupan manusia. Rumah bukan saja menjadi tempat berlindung dari panas dan hujan, tetapi juga merupakan  tempat berkumpul dan berinteraksi antar  penghuninya. Rumah yang nyaman dan memberikan kedamaian bagi penghuninya itulah  makna surga  dari sebuah tempat tinggal.

Berbagai cara dilakukan orang untuk bisa memiliki rumah. Bagi yang memiliki cukup uang, tentu bukan perkara yang sulit karena banyak pilihan yang bisa diambil,  bisa dengan membangun sendiri atau membeli rumah yang sudah jadi. Sedangkan bagi yang tidak memiliki cukup uang mungkin cukup dengan mengontrak kamar atau rumah kos atau membeli rumah secara kredit. Ukuran dan lokasi rumah tentu akan menjadi pertimbangan. Ini menyangkut jumlah anggota keluarga yang akan menempati dan lokasi tempat di mana anggota keluarga dapat selalu berkumpul dan berinteraksi satu sama lain.

Karena alasan mutasi atau pindah tempat tugas,  seseorang bisa berpindah tempat tinggalnya.Bagi pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang  sering mengalami mutasi, rumah dan keluarga sering menjadi masalah yang selalu mengikutinya. Karena mutasi seorang pegawai harus meninggalkan rumah dan keluarganya. Rumah yang dibeli dengan susah payah dan sudah menjadi tempat yang nyaman sebagai tempat berkumpul dengan keluarganya terpaksa harus ditinggalkan. Bagi sebagian besar pegawai  membawa keluarga ke tempat yang baru sering menjadi persoalan sendiri. Kondisi daerah dan lingkungan yang baru dan sangat berbeda dengan tempat sebelumnya menjadi alasan mereka untuk meninggalkan keluarga di tempat yang lama. Belum lagi alasan  repotnya mengurus kepindahan sekolah anak-anak.Hal ini mengakibatkan interaksi anggota keluarga menjadi berkurang karena sang pegawai baru bisa bertemu keluarga seminggu sekali atau sebulan sekali.  Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu.

Persoalan lain adalah masalah tempat tinggal pegawai itu sendiri di tempat yang baru. Sejatinya seorang pegawai yang dipindahkan akan mendapat fasilitas rumah dinas dari kantornya. Namun hal ini tergantung dari ketersediaan dan kondisi rumah dinas yang ada. Beberapa kantor biasanya hanya menyediakan rumah dinas bagi pejabatnya saja. Jumlah rumah dinas yang tersediapun tidak selalu sama dengan jumlah pejabat. Belum lagi pegawai lain yang masih berstatus staf atau pelaksana yang juga harus diperhatikan. Pegawai yang tidak mendapat rumah dinas biasanya masih bisa menempati bangunan lain yang bisa dijadikan tempat tinggal, misalkan gudang arsip yang difungsikan sebagai mess. Bahkan ada pegawai yang bersedia bergabung di rumah dinas pegawai lain yang sama-sama tidak membawa keluarga. Kondisi seperti ini tentu sangat tidak nyaman bagi pegawai yang bersangkutan. Fasilitas yang tersedia tentu saja akan dipergunakan bersama-sama. Hal ini  membutuhkan rasa saling pengertian satu sama lainnya. Apalagi bila dalam keadaan tertentu ada anggota keluarga pegawai yang berkunjung sehingga pegawai tersebut harus mengungsi ke hotel atau penginapan. Sedangkan bagi pegawai yang membawa keluarga dan tidak mendapat rumah dinas dengan terpaksa harus mengontrak rumah. Kalau pegawai tersebut memiliki uang bahkan membeli rumah meskipun dengan cara kredit.

Masalah kondisi rumah dinas biasanya ikut memengaruhi kenyamanan pegawai yang menempati. Rumah jabatan biasanya sudah dilengkapi dengan furnitur dan perabot rumah tangga sehingga pegawai yang menempati tidak perlu repot menyediakan dan membeli sendiri. Selain itu tersedianya anggaran pemeliharaan membuat rumah jabatan tersebut selalu dalam kondisi terpelihara dengan baik. Sementara rumah dinas  kadang-kadang dalam kondisi yang kurang baik. Tidak adanya anggaran pemeliharaan yang disediakan setiap tahun membuat rumah dinas yang mengalami kerusakan tidak bisa diperbaikidengan segera. Perbaikan biasanya baru dilakukan ketika kerusakan sudah semakin parah sehingga harus dilakukan rehab total. Hal ini harus melalui proses usulan terlebih dahulu dan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk disetujui. Untuk mengatasi hal tersebut tentu perlu adanya pengertian dari instansi dan pegawai itu sendiri. Apabila kerusakannya kecil mungkin bisa diperbaiki dengan biaya yang ditanggung oleh pegawai yang menempati. Sedangkan untuk kerusakan yang lebih besar dan sangat mendesak biasanya kantor tersebut akan membuat kebijakan seperti melakukan revisi anggaran pemeliharaan rumah dinas.

Masalah lain yang sering muncul yang dialami pegawai yang menempati rumah dinas adalah masalah keamanan. Rumah dinas biasanya berada dalam satu lokasi. Lokasi tersebut bisa berada dekatdengan kantor atau jauh dari kantor. Dalam kondisi tertentu  rumah dinas bisa saja berada di lokasi yang berbeda-beda.  Sebagian besar rumah dinas tersebut biasanya hanya dihuni oleh pegawai yang bersangkutan karena tidak membawa anggota keluarga. Sementara apabila rumah dinas itu juga dihuni oleh anggota keluarga pegawai biasanya terdiri dari istri dan anak-anak pegawai yang masih kecil-kecil. Kondisi ini membuat suasana lingkungan di rumah dinas terasa lengang dan tidak terlihat aktifitas penghuninya. Hal ini bisa mengundang orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan, misalkan melakukan pencurian.

Pencurian di rumah dinas biasanya dilakukan pada saat jam kerja ketika penghuni sedang berada di kantor. Suasana yang sepi dan minimnya pengamanan membuat aksi pencurian dilakukan dengan leluasa. Kadang-kadang pencurian juga dilakukan pada saat-saat tertentu seperti ketika penghuni sedang melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Pada beberapa kasus pencurian juga kerap dilakukan ketika penghuni sedang tidur lelap atau sedang melakukan aktifitas lain. Meskipun kerugian yang ditimbulkan mungkin tidak besar, kondisi ini akan memengaruhi ketenangan pegawai dalam bekerja dan juga keluarganya.

Rumah dinas bisa jadi adalah rumah kedua bagi sebagian besar pegawai. Karena tutuntan pekerjaan seorang pegawai harus meninggalkan rumah pribadi yang mungkin diperolehnya dengan susah payah. Rumah yang begitu diidam-idamkan ketika pertama kali masuk kerja sebagai pegawai atau ketika mulai membangun keluarga. Pada saat-saat seperti itu untuk bisa memiliki rumah tentu memerlukan kesabaran dan perjuangan tersendiri. Ketika baru diangkat sebagai pegawai gaji yang diterima tentu masih relatif kecil. Untuk membeli rumah secara tunai butuh waktu yang lama untuk menabung sementara harga rumah juga terus merangkak naik. Sedangkan membeli secara kredit juga membutuhkan uang muka dan cicilan yang disesuaikan dengan jumlah penghasilansetiapbulan. Belum lagi pegawai yang sudah memiliki keluarga, beban akan semakin bertambah sementara kebutuhan rumah dan lainnya harus segera dipenuhi.

Maka ketika seorang pegawai harus meninggalkan rumah dan keluarganya karena mutasi maka mendapatkan tempat tinggal yang nyaman di tempat tugas yang baru adalah suatu kebutuhan. Kantor  tempat pegawai tersebut bekerja tentu harus memberi jaminan agar pegawai bisa bekerja dengan baik. Hal ini bisa dijadikan sebagai ‘penghargaan’ terhadap ‘pengorbanan’ pegawai yang telah bersedia melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan instansinya, meskipun hal tersebut tidak bisa dibandingkan secara material.

Pemenuhan rumah dinas untuk setiap pegawai harus sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan pegawai masing-masing.  Pegawai yang membawa keluarga tentu kebutuhannya berbeda dengan pegawai yang tidak membawa keluarga. Keluarga yang membawa keluarga tentu saja harus disediakan rumah dinas dengan jumlah ruangan yang cukup untuk menampung anggota keluarga, sedangkan pegawai yang tidak membawa anggota keluarga cukup disediakan rumah dinas yang relatif lebih kecil. Penyediaan rumah dinas pegawai tentu saja memiliki konsekuensi biaya yang cukup besar, baik untuk biaya pengadaan rumah dinas itu sendiri maupun biaya pemeliharaannya.

Memperhatikan permasalahan yang timbul dalam pemenuhan rumah dinas bagi para pegawainya sudah semestinya instansi pemerintah mengubah kebijakan yang diterapkan selama ini. Pemenuhan kebutuhan rumah dinas selama ini telah membebani anggaran pemerintah yang cukup besar baik dari segi pengadaannya maupun pemeliharaannya. Pemanfaatannya juga seringkali kurang sesuai kebutuhan pegawainya yang semakin hari memiliki mobilitas dan aktifitas yang tinggi. Apalagi dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berubah memaksa para pegawai untuk selalu mengikuti perkembangannya agar tidak tertinggal. Pekerjaan pun tidak selalu harus dikerjakan di kantor karena sebagian besar pekerjaan sudah terhubung dengan teknologi informasi yang dapat diakses kapan dan di mana saja.  Dalam kondisi ini bisa saja suatu saat nanti rumah akan menjadi kantor kedua bagi pegawai sehingga rumah dinas pun mau tidak mau harus disesuaikan dengan kebutuhan ‘pegawai jaman now’ atau ‘pegawai milenial’. 

Saat ini pemerintah tengah merencanakan untuk membangun rumah dinas dengan konsep vertikal atau rumah susun. Konsep ini sangat sesuai mengingat harga tanah terutama di kota besar sudah sangat mahal dan banyaknya pegawai negeri yang harus disediakan tempat tinggalnya. Dengan membangun rumah dinas dalam bentuk rumah susun atau apartemen tentu banyak fasilitas lainnya yang dapat disediakan sehingga para pegawai dapat tinggal dengan nyaman. Rumah dinas yang nyaman tentu akan berpengaruh  terhadap kinerja dan keluarga pegawai yang bersangkutan. Rumah dinas pun akhirnya bukan saja akan menjadi kantor kedua bagi pegawai tapi juga akan menjadi surga yang akan selalu dirindukan.

(Literasi Triwulan III-2018)