Penyaluran DAK Fisik di Provinsi Kep.
Bangka Belitung sampai dengan akhir triwulan III-2019 terbilang masih rendah. Berdasarkan
data dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(OMSPAN) dari pagu sebesar Rp701 miliar baru disalurkan Rp311,11 miliar atau baru 44,41%. Rendahnya penyaluran ini tentu
akan mempengaruhi kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik itu sendiri. Apalagi
tahun anggaran 2019 akan segera berakhir tentu memerlukan upaya lebih agar
kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik di Bangka Belitung dapat berjalan sesuai
rencana yang telah ditetapkan. Jangan sampai dana yang telah disediakan oleh
Pemerintah Pusat tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal karena adanya
kesalahan dalam pengelolaannya.
Berdasarkan data realisasi per
pemerintah daerah, Kabupaten Bangka Tengah
menempati posisi tertinggi dalam penyaluran yaitu sebesar 64,37 % disusul oleh Kab.
Bangka (64,01%), Kab. Bangka Barat (58,36%) Kab. Bangka Selatan (57,64%) dan
Kota Pangkalpinang (44,91%). Sedangkan posisi terendah ditempati oleh Kab.
Belitung yaitu sebesar 19,50% disusul oleh Kab. Belitung Timur (20,67%) dan Prov. Babel (29,68%). Hal ini menunjukkan
penyaluran DAK Fisik di Bangka Belitung rata-rata masih di bawah 70%, bahkan
ada yang di bawah 25%.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa, DAK Fisik
bertahap disalurkan dalam tiga tahap. Tahap
I dan tahap II masing-masing sebesar 25% dan 45% dari pagu masing-masing bidang,
sedangkan tahap III sebesar selisih antara kebutuhan dana untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan dana yang sudah diterima pada tahap I dan II. Berdasarkan
jadwal penyaluran sebenarnya sekarang sudah memasuki tahap III yang sudah
dimulai sejak awal September lalu. Namun hingga akhir September 2019 DAK Fisik di
Bangka Belitung yang disalurkan rata-rata baru tahap I dan II. Untuk penyaluran
tahap II sendiri yang batas waktu penyampaian dokumen persyaratannya pada 21
Oktober 2019 masih terdapat 2 kabupaten yang belum salur yaitu Kab. Belitung
dan Kab. Belitung Timur. Sementara apabila
dilihat dari bidang kegiatan yang dibiayai,
dari 77 bidang kegiatan yang tersebar di 8 pemda sampai saat ini yang sudah
salur sampai tahap II baru 40 bidang sehingga masih ada 37 bidang lagi yang
belum salur tahap II. Dari 8 pemda baru 2
pemda yang seluruh bidangnya telah salur tahap II yaitu Kab. Bangka dan Kab.
Bangka Tengah masing-masing 13 dan 9 bidang.
Masih
rendahnya penyaluran DAK Fisik tersebut bisa jadi karena realisasi penyerapan
DAK Fisik yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sesuai ketentuan, syarat penyaluran tahap II adalah laporan realisasi penyerapan dana yang
menunjukkan paling sedikit 75% dari dana
yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang sampai dengan tahap I. Sebenarnya untuk mencapai realisasi penyerapan
75% tidak terlalu sulit. Apabila dilihat
dari capaian outputnya, dengan penyerapan paling sedikit 75% dari dana yang
diterima pada tahap I (25%) berarti
paling tidak perkembangan fisik di lapangan sudah mencapai 20%. Capaian output sebesar 20% sebenarnya tidak
terlampau besar, apalagi besaran capaian output tahap I tidak termasuk yang
dipersyaratkan. Hanya saja mulai tahun
anggaran 2019 laporan capaian output DAK Fisik tahap I harus direviu oleh APIP
terlebih dahulu. Persyaratan reviu APIP inilah yang disinyalir menjadi salah
satu penyebab rendahnya penyaluran DAK Fisik di Babel. Selain reviu APIP, masih
rendahnya penyaluran DAK Fisik disebabkan terlambatnya penyaluran tahap I. Sesuai
ketentuan, tahap I disalurkan mulai Februari hingga Juli. Apabila penyaluran tahap I baru dilakukan pada
akhir periode (Juli) maka pemda hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk melaksanakan
kegiatan dengan penyerapan paling kurang 75% sebelum tanggal 21 Oktober 2019
sebagai syarat penyaluran tahap II.
Berbagai
upaya sebenarnya telah sering dilakukan Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung sebagai
instansi vertikal Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melakukan monitoring
dan evaluasi terhadap penyaluran DAK Fisik di daerah. Kanwil DJPb Prov.
Bangka Belitung telah beberapa kali melaksanakan koordinasi baik dengan
pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Dalam setiap pertemuan
tersebut selalu disampaikan perkembangan penyaluran DAK Fisik masing-masing daerah
dengan harapan pemerintah daerah memberi perhatian terhadap pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik di wilayahnya. Termasuk juga mengingatkan pemda untuk aktif
melakukan perekaman data penyerapan dan capaian output DAK Fisik pada aplikasi
OMSPAN. Dalam setiap pertemuan sering kali ditemui perbedaan data antara yang
disampaikan pemda dan yang terdapat di aplikasi OMSPAN. Perbedaaan data
tersebut tentu akan memberikan informasi yang berbeda dengan keadaan yang
sebenarnya. Data dan informasi yang akurat dan aktual sangat penting sebagai
dasar dalam pembuatan kebijakan dan keputusan selanjutnya.
Keberhasilan
program pemerintah melalui DAK Fisik sangat ditentukan oleh partisipasi semua
pihak, tanpa terkecuali baik pemerintah pusat mapun pemerintah daerah. Untuk
itu seluruh pemerintah daerah di Prov. Kepulauan Bangka Belitung hendaknya
memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik di wilayahnya
masing-masing. Setiap OPD pemilik kegiatan yang dibiayai DAK Fisik agar segera
melaksanakan kegiatan dan menyampaikan permintaan pembayaran sesuai dengan progress
yang telah dicapai ke BPKAD/Bakuda masing-masing. Setiap SP2D yang telah
diterbitkan agar segera dilakukan perekaman di aplikasi OMSPAN sehingga data
penyerapan di aplikasi sesuai dengan keadaan riil di lapangan. Apabila syarat
penyaluran tahap II sudah dapat dipenuhi agar segera membuat laporan penyerapan
dan capaian output dan menyampaikan ke APIP untuk dilakukan reviu. Setelah itu meng-upload laporan yang telah
direviu ke aplikasi OMSPAN sebelum tanggal 21 Oktober 2019. Pemerintah daerah
agar senantiasa meningkatkan koordinasi dengan KPPN mitra kerjanya untuk
memastikan bahwa semua persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi dengan
lengkap dan benar untuk menghindari keterlambatan dalam penyampaian dokumen
yang dapat menyebabkan gagal salur. APIP masing-masing daerah agar dapat
memberikan bimbingan dan supervisi kepada semua OPD dalam mengawal penyaluran
dan pelaksanaan DAK Fisik di wilayahnya masing-masing. Dengan adanya partisipasi
dan koordinasi semua pihak maka permasalahan yang ada dapat segera dipecahkan dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana
yang telah ditetapkan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar